Kewajiban Corporate Social Resposibility/CSR PT Gabriela Bangun Jaya ( GBJ) di Bijeli TTU Dipertanyakan publik

Kupang
Kpksigap.com.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber oleh media KPK- SIGAP mengatakan bahwa PT Gabriela Bangun Jaya (GBJ) telah melakukan kegiatan pertambangan berupa galian C di wilayah desa Bijeli Kabupaten TTU sejak 2018.
Lokasi tambang tersebut berjarak 1 km letaknya dari pemukiman masyarakat Bijeli dan diantara lokasi persawahan serta lokasi perkebunan warga.

Kegiatan tersebut memobilisasi orang/karyawan maupun kendaraan dalam jumlah banyak pada setiap hari kerja sehingga mengakibatkan berbagai dampak ikutan dari kegiatan tersebut dimana kadang mengganggu akses kegiatan masyarakat maupun lingkungan hidup sekitar.
Namun apakah ada perhatian dan kepedulian dari pihak PT GBJ tersebut terhadap kondisi kondisi yang tidak berpihak pada masyarakat lokal dan lingkungan?

Informasi yang sempat didapatkan oleh awak Media KPK- SIGAP mengindikasikan bahwa ada dugaan sampai dengan saat ini PT tersebut belum
memenuhi kewajiban dan kepedulian sosialnya sesuai amanat undang undang yang mengatur tentang “Corporate Sosial Responsibility /CSR.

Penelusuran lebih jauh dari KPK – SIGAP Kupang mendapatkan informasi bahwa bahwa kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT GBJ dimulai sejak tahun 2018 itu sampai dengan sekarang belum ada kegiatan kegiatan sosial dari perusahaan yang mendukung masyarakat dan lingkungan hidup di sekitar lokasi tambang.
Ada permintaan kepada Media ini untuk lakukan konfirmasi dengan para aparat desa dan pemda setempat mengenai dugaan tersebut.

Beberapa warga masyarakat yang tidak mau namanya dikorankan ketika ditanya; apakah pernah mendengar dan sudah tahu tentang apa itu Corporate Social Responsibility (CSR) kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup di sekitar lokasi tambang? Dijawab belum pernah dengar dan tidak tahu sama sekali tentang adanya undang undang yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan dan keperdulian sosial.
KPK- SIGAP dengan tenang dan pelan menjelaskan tentang apa itu dan bagaimana fungsi dari CSR/ kepedulian sosial.
Itu adalah sebuah konsep manajemen yang mengintegrasikan dan mengimplikasikan kepedulian sosial dan lingkungan kedalam operasi bisnis demi PT mencapai keseimbangan antara ekonomi, lingkungan dan sosial.. Artinya bahwa perusahaan bukan semata mata mencari keuntungan melulu namun harus turut memperhatikan kehidupan masyarakat lokal dan lingkungan hidup.
Oleh karena pemerintah memandang sangat penting demi menciptakan hubungan harmonis dan keseimbangan dalam kegiatan usahanya tanpa merusak atau merugikan tatanan sosial ekonomi masyarakat dan lingkungan.

Corporate Social Resposibility/ CSR ini diatur dalam Undang undang:
UU No.40/2007 tentang (UUPT) psl 1 ayat 3 bahwa; CSR adalah komitmen Persero untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna membangkitkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat baik untuk perusahan sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya.
UU No.25 /2007 : Setiap penanaman modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahan demi menciptakan hubungan yang serasi, seimbang sesuai dengan lingkungan; nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. UU No. 32/ 2009: perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Perusahan berkewajiban untuk memberikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan benar, menjaga keberlangsungan fungsi lingkungan hidup, mentaati ketentuan tentang mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Permen BUMN No.PER-05/MDU/2007 tentang program kebermitraan BUMN dengan Usaha kecil dan program Bina Lingkungan .

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut mereka mengharapkan agar pemerintah desa dan Pemda setempat segera membangun komunikasi dengan pihak PT GBJ untuk melaksanakan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan CSR sesuai amanat Undang undang .

Diharapkan pula agar ada transparansi dan keterbukaan dari pihak aparat dimana jika pihak perusahaan telah melaksanakan atau memberikan kewajiban CSR sesuai amanat UU tersebut maka harus juga disampaikan pada masyarakat umum agar diketahui bersama sehingga tidak menjadi pertanyaan yang berkepanjangan .

(KPKsigap – RED – Yohanes)
Kupang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *