
Makassar – Kpksigap.com–Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali masyarakat menjadi korban suatu tindak pidana berupa kejahatan yang dilakukan oleh orang lain. Ketika seseorang merasa terancam akan tindak kejahatan yang mungkin menimpa dirinya, maka orang tersebut tentu akan berusaha untuk membela diri. Apakah seseorang dapat dipidana karena melakukan upaya pembelaan diri? Bagaimana pengaturan hukum di Indonesia tentang pembelaan diri apabila dilakukan secara terpaksa?
Dalam Konteks pembelaan diri yang mengakibatkan kematian. Hal ini dikenal sebagai ” Noodweer “. Pasal 49 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa seseorang yang bertindak membela diri atau orang lain dari ancaman yang mendesak tidak akan dipidana. Hal yang serupa juga diatur dalam pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana seseorang yang terpaksa melakukan tindakan kekerasan untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum tidak akan dipidana.
Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia yang berlandaskan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (selanjutnya disebut sebagai KUHP), dikenal beberapa alasan penghapusan pidana yang terdiri dari alasan pembenar dan alasan pemaaf yang diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP. Salah satu alasan penghapus pidana yang diatur dalam KUHP adalah Pembelaan terpaksa (noodweer) sebagimana ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua yaitu Pembelaan Diri (Noodweer), diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess) atau pembelaan di luar batas, diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.
Pasal49 ayat (1) KUHP menyebutkan:
“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Sedangkan Pasal 49 ayat (2) KUHPberbunyi:
“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas,yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Keduanya berasal dari postulat Necessitas Quod Cogit Defendit, artinya keadaan terpaksa melindungi apa yang harus diperbuat.
Tidak serta merta segala perbuatan pembelaan diri yang dilakukan dapat dijustifikasi oleh pasal ini, setidaknya, terdapat tiga syarat PembelaanTerpaksa, antara lain:
Serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan.
Serangan tersebut bersifat melawan hukum (bersifat wederrechtelijk), dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan,dan harta benda baik punya sendiri atau orang lain.
Pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Perbuatan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum.
Pembelaan Terpaksa (Noodweer) merupakan alasan pembenar yang menghapus elemen “Melawan Hukum” dari perbuatan orang yang membela dirinya.
Adapun perbedaannya dengan Pembelaan Terpaksa yang Melampui Batas (Noodweerexces) terletak pada syarat adanya “keguncangan jiwa yang hebat”.
Kejelian para penegak hukum dalam menerapkan aturan Pasal 49 KUHP sangat diperlukan, sebab aturan tersebut merupakan sebuah perlindungan hukum bagi mereka yang dianggap berhak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu sebagai bentuk pembelaan terpaksa.
Autentikasi: Ketua DPD Sul-Sel KOKANTIKPHAM 🇮🇩 (Muh. Jufri).



