Penasehat Hukum Ferdinan Siagian,SE,,S,H,MH Ajukan Laporan Pencemaran Nama Baik di polres Nias Selatan.

Nias Selatan  kpksigap.com Ferdinan Siagian,SE,,S,H,,M,H sebagai penasehat hukum A. Laia menjelaskan harus pihak penyidik polres Nias Selatan segerah melakukan proses penyelidikan kasus tersebut, karena sangat terganggu Kliennya saya karena apalagi seorang perempuan yang lemah, dikarenakan para pemegang akun Facebook tersebut segera akan di panggil oleh pihak penyidik.Merupakan perbuatan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaiman dimaksud dalam pasal 27 A dan atau 28.

“Saat awak media kpk-siga.com mewawancari kepada penasehat hukum A.laia Lebih lanjut Ketua DPC Federasi Advokat Kota Medan tersebut mengatakan, terlapor dengan sengaja melakukan siaran langsung di akun Facebook pribadi,forum Nias Terlapor tidak memperhatikan bahwa yang menghidupkan musik lagu-lagu merupakan tetangga sebelah kiri rumah korban yakni pos pelayanan Do’a Pi.GBI yang sedang melakukan kebaktian sejak pukul 18.00 Wib. Sementara, GPdI berada disebelah kanan rumah korban,,”Ucapan penasehat hukum A.laja.

“Pada saat terlapor melakukan siaran langsung melalui akun Facebook (Fb) mengarahkan kameranya ke kediaman korban menyapaikan ibu Kades dan Ketua BPD terlihat hanya memakai celana pendek, tidak selayaknya pakaian orang untuk beribadah. Jadi, perbuatan terlapor (Anzas Halawa-red) diduga ada unsur kesengajaan untuk mencemarkan Nama baik korban. Ini negara hukum, karena setiap tindakan pasti konsekwensi, makanya kami tempuh jalur hukum untuk melaporkan para pemilik akun Facebook tersebut,,” Ucapan penasehat hukum terlapor  F, Siagian.

“Seusai kami membuat laporan pengaduan,di Polres Nisel telah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) supaya tidak bias atau kabur. Selain itu, bukti vidio dan akun Fb dan data saksi-saksi telah kami serahkan ke penyidik polres Nias Selatan. Jadi besar kemungkinan terlapor pemilik akun Facebook keberapa grup Facebook  akan bertambah karena telah membagikan secara membabi-buta tanpa menelaah kebenaran siaran langsung tersebut,”kata  penasehat hukum terlapor F. Siagian.

Ferdinan Siagian Se,SH,MH melaporkan tiga pemilik akun Facebook ke Polres Nias Selatan tertuang dalam laporan di polres Nias Selatan Nomor : LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib masing-masing, akun FB Anzas Halawa, Ruslin Halawa dan Yerni Giawa karena tidak terima dituduh mengganggu suasana ibadah perayaan Natal Jema’at GPdI.

Karena penyebaran berita fitnah dan mencemarkan nama baik A.laia menyebar luas, dan polres Nias Selatan sudah menerima laporan A.laia , maka bola sekarang ada di Poles Nias Selatan,” kata penasehat hukum Ferdinan Siagian.

“Agar ditindaklanjuti dengan serius, amanah, dan profesional, dibuka setransparan mungkin, agar tegak keadilan hukum, pelakunya dikenakan sanksi hukum yang berat, dan A.laia sebagai salah satu korbannya dipulihkan nama baik dan harkat serta martabatnya,” pungkasnya.

(Y.buulolo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *