Pemprov Kalbar Pastikan PKB dan BNKB Tak Naik di Tengah Kebijakan Opsen Pajak

Pontianak,kpksigap.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, memastikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Barat tidak akan mengalami kenaikan, meskipun pemerintah pusat akan mulai menerapkan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025 mendatang.

Sebelumnya, penerapan opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sempat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Kebijakan ini menetapkan tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% dari pajak terutang.

“Jadi opsen 66 persen itu bagian untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. Selama ini, pembagiannya 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang dibalik oleh pemerintah pusat, menjadi 66 persen untuk kabupaten/kota,” jelas Harisson pada Kamis (19/12/2024).

Meski berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten/kota, Harisson menegaskan bahwa masyarakat Kalimantan Barat tidak akan terbebani dengan adanya kenaikan pajak kendaraan. Hal tersebut karena Pemprov Kalbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengurangan pokok PKB dan BBNKB.

“Saya pastikan tidak ada kenaikan PKB dan BNKB di Kalimantan Barat karena Pemprov sudah mengeluarkan peraturan gubernur mengenai pengurangan atas pokok PKB-BNKB. Jadi, sekali lagi, saya sampaikan bahwa PKB dan BBNKB di Kalbar tidak berubah, tetap sama seperti tahun lalu,” tegas Harisson.

Menjaga Daya Beli Masyarakat

Harisson menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor di tengah tren penurunan minat pembelian kendaraan. Menurutnya, jika pajak kendaraan naik, masyarakat akan berpikir ulang untuk membeli kendaraan bermotor.

“Kita ingin agar masyarakat tidak merasa berat membeli kendaraan. Jika pajak bertambah, tentu masyarakat akan berpikir dua kali. Itu sebabnya kami mengeluarkan pergub ini, supaya daya beli tetap terjaga dan tidak terjadi penurunan pembelian kendaraan,” terangnya.

Lebih jauh, Harisson menekankan bahwa kenaikan pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada daya beli masyarakat, tetapi juga akan melemahkan industri otomotif secara keseluruhan. Jika penjualan menurun, produksi kendaraan pun akan ikut berkurang dan berpotensi menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kalau pajak kendaraan naik dan daya beli masyarakat melemah, tentu industri otomotif akan terdampak. Bahkan bisa saja terjadi penurunan produksi yang berujung pada PHK dan masalah lain. Dan ini yang kita hindari,” tukas Harisson.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalbar berharap stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga dan industri otomotif dapat terus berkembang tanpa hambatan. Harisson pun mengajak masyarakat untuk tetap optimis dan mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis   :  ( Maulana  ) 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *