Penyerahan 211 Sertifikat Program PTSL oleh Pj. Bupati Lampung Barat

KpkSigap.com,Lampung Barat, 16 Desember 2024 – Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, MM., menyerahkan sebanyak 211 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada masyarakat di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau. Acara tersebut berlangsung di Balai Pekon Tanjung Raya dan dihadiri oleh Kepala Pertanahan Lampung Barat, Oki Maradhan Pratama, camat, aparatur pekon, serta masyarakat penerima sertifikat.

Dalam sambutannya, Nukman menyampaikan bahwa program PTSL adalah bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Selain itu, sertifikat yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat tanah ini, masyarakat memiliki kepastian hak atas tanahnya. Sertifikat ini bisa digunakan sebagai modal usaha dan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui BPHTB dan hak tanggungan,” ujar Nukman.

Realisasi Program PTSL di Lampung Barat pada tahun 2024 telah menghasilkan 1.300 sertifikat tanah, dengan rincian sebagai berikut:

Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau: 211 bidang

Pekon Suka Mulya, Kecamatan Sukau: 312 bidang

Pekon Tapak Siring, Kecamatan Sukau: 129 bidang

Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau: 127 bidang

Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit: 274 bidang

Pekon Padang Dalom, Kecamatan Balik Bukit: 89 bidang

Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam: 158 bidang

Dari jumlah tersebut, 438 sertifikat berwujud analog, sedangkan 862 sertifikat lainnya berupa sertifikat elektronik, yang dinilai lebih efisien, aman, dan memiliki kepastian hukum yang sama dengan sertifikat konvensional.

Nukman mengingatkan masyarakat penerima sertifikat untuk memanfaatkan tanah dengan baik, sesuai ketentuan tata ruang, serta tidak menelantarkannya. “Penting untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peraturan agar tidak ada penyalahgunaan,” tegasnya.

Ia juga mengajak aparatur pemerintahan di semua tingkatan untuk terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah demi kepastian hukum yang dilindungi oleh undang-undang.

Dengan program ini, pemerintah berharap tanah yang dimiliki masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya.

(Rilis Resmi – Pemkab Lampung Barat)

(KPK SIGAP – Darma Jadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *