Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan UMP NTT.

kpksigap.com,-
Demi memberikan perlindungan  terhadap  hak hak  atas upah pekerja/Buruh dan kepastian  berusaha para pengusaha serta mewujudkan  perupahan  yang adil sesuai dengan kebutuhan hidup  layak  yang berkaitan dengan produktivitas  dalam pertumbuhan ekonomi daerah  maka pemerintah provinsi NTT memandang perlu  untuk menetapkan  Upah Minimum Pemerintah / UMP  NTT  tahun 2025  dengan nilai kenaikan sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari UMP NTT tahun 2024.  UMP NTT untuk tahun  2025   sebesar Rp.2.328.969,69 ( dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah  enam puluh sembilan sen) / bulan. Upah tersebut berlaku bagi perusahaan dan usaha usaha sosial  yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah  atas imbalan dalam bentuk lain  yang beroperasi dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur  baik milik swasta maupun pemerintah.  Penetapan UMP NTT tersebut berdasarkan  SK Gubernur  Provinsi NTT  dengan Nomor 430/KEP/HK/2024. Dalam SK tersebut tercantum juga  pernyataan berupa Larangan bagi perusahaan atau usaha usaha  sosial di lingkungan wilayah NTT  yang selama ini memberikan Upah  lebih tinggi dari  UMP NTT yang ditetapkan  maka dilarang untuk mengurangi atau  menurunkan  upah tersebut.
Penetapan UMP NTT tersebut  akan mulai berlaku  tanggal 1 Januari 2025  sampai dengan 31 Desember 2025.
Berkaitan dengan Penetapan UMP NTT tersebut maka Media KPK- SIGAP  melakukan wawancara dengan Oncu Bernard Bera Duan, Amd.Par. SH seorang  aktivis senior  Serikat Pekerja yang kurang lebih telah 35 tahun berkecimpung  dalam berbagai urusan persoalan  menyangkut hak hak kaum pekerja/Buruh  di  NTT  mengatakan bahwa  dengan adanya  SK Gubernur  NTT tentang Penetapan  UMP tersebut merupakan langkah dan keputusan yang tepat dan benar demi kepastian baik kepada perusahaan/pengusaha maupun kepada kaum pekerja/Buruh menyangkut berbagai kewajiban dan  hak. Lebih lanjut Oncu, sapaan  harian pada Sang Aktivis pekerja sosial tersebut menjelaskan bahwa sekian lama kadang terjadi  baik Pengusaha  maupun para kaum Buruh  tidak tahu  jelas akan kewajiban dan hak, hak dan kewajiban maka  mengakibatkan  banyak kali terjadi perselihan. KPK-SIGAP sempat mengajukan pertanyaan,  mengapa sehingga selama ini banyak kaum Buruh yang upahnya dibawah UMP  namun diam diam saja . Oncu menjelaskan  bahwa sebab selama ini Buruh tidak tahu tentang besaran nilai UMP tersebut, yang kedua Buruh telah merasa aman dengan upah yang ada. Bahkan kadang kaum Buruh walaupun upahnya kecil namun ia bersyukur karena  masih bisa dapatkan pekerjaan demi menghidupi keluarganya.
Bagaimana  jika Pemerintah tahu bahwa ada Perusahaan tertentu yang membayar upah dibawah UMP, tanya KPK- SIGAP.
Oncu, sang aktivis senior tersebut dengan nada ringan  menjawab bahwa, ya pemerintah akan memberikan tegur namun dalam batas  batas tertentu. Sebab jika pemerintah memberikan teguran yang keras atau mengambil tindakan  menutup  perusahaan tersebut maka akan muncul lagi persoalan baru yaitu  banyak kaum pekerja/ kaum akan berhenti kerja alias  kehilangan mata pencarian  maka keluarga susah dan  pemerintahanpun dengan  sendirinya  akan rugi karena akan  berkurangannya   in come dari pajak  yang dibayar oleh perusahaan.
Diakhir perbincangan, Oncu menitipkan pesan bahwa: setiap tindakan perlu dipertimbangkan dengan matang, bijak, arif, humanistik, bermoral dan bermartabat  sehingga dapat mengurangi  berbagai persoalan dalam hidup.

(KPKSIGAP –  Yohanes – Kupang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *