kpksigap.com,-
Demi memberikan perlindungan terhadap hak hak atas upah pekerja/Buruh dan kepastian berusaha para pengusaha serta mewujudkan perupahan yang adil sesuai dengan kebutuhan hidup layak yang berkaitan dengan produktivitas dalam pertumbuhan ekonomi daerah maka pemerintah provinsi NTT memandang perlu untuk menetapkan Upah Minimum Pemerintah / UMP NTT tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari UMP NTT tahun 2024. UMP NTT untuk tahun 2025 sebesar Rp.2.328.969,69 ( dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) / bulan. Upah tersebut berlaku bagi perusahaan dan usaha usaha sosial yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atas imbalan dalam bentuk lain yang beroperasi dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur baik milik swasta maupun pemerintah. Penetapan UMP NTT tersebut berdasarkan SK Gubernur Provinsi NTT dengan Nomor 430/KEP/HK/2024. Dalam SK tersebut tercantum juga pernyataan berupa Larangan bagi perusahaan atau usaha usaha sosial di lingkungan wilayah NTT yang selama ini memberikan Upah lebih tinggi dari UMP NTT yang ditetapkan maka dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
Penetapan UMP NTT tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Berkaitan dengan Penetapan UMP NTT tersebut maka Media KPK- SIGAP melakukan wawancara dengan Oncu Bernard Bera Duan, Amd.Par. SH seorang aktivis senior Serikat Pekerja yang kurang lebih telah 35 tahun berkecimpung dalam berbagai urusan persoalan menyangkut hak hak kaum pekerja/Buruh di NTT mengatakan bahwa dengan adanya SK Gubernur NTT tentang Penetapan UMP tersebut merupakan langkah dan keputusan yang tepat dan benar demi kepastian baik kepada perusahaan/pengusaha maupun kepada kaum pekerja/Buruh menyangkut berbagai kewajiban dan hak. Lebih lanjut Oncu, sapaan harian pada Sang Aktivis pekerja sosial tersebut menjelaskan bahwa sekian lama kadang terjadi baik Pengusaha maupun para kaum Buruh tidak tahu jelas akan kewajiban dan hak, hak dan kewajiban maka mengakibatkan banyak kali terjadi perselihan. KPK-SIGAP sempat mengajukan pertanyaan, mengapa sehingga selama ini banyak kaum Buruh yang upahnya dibawah UMP namun diam diam saja . Oncu menjelaskan bahwa sebab selama ini Buruh tidak tahu tentang besaran nilai UMP tersebut, yang kedua Buruh telah merasa aman dengan upah yang ada. Bahkan kadang kaum Buruh walaupun upahnya kecil namun ia bersyukur karena masih bisa dapatkan pekerjaan demi menghidupi keluarganya.
Bagaimana jika Pemerintah tahu bahwa ada Perusahaan tertentu yang membayar upah dibawah UMP, tanya KPK- SIGAP.
Oncu, sang aktivis senior tersebut dengan nada ringan menjawab bahwa, ya pemerintah akan memberikan tegur namun dalam batas batas tertentu. Sebab jika pemerintah memberikan teguran yang keras atau mengambil tindakan menutup perusahaan tersebut maka akan muncul lagi persoalan baru yaitu banyak kaum pekerja/ kaum akan berhenti kerja alias kehilangan mata pencarian maka keluarga susah dan pemerintahanpun dengan sendirinya akan rugi karena akan berkurangannya in come dari pajak yang dibayar oleh perusahaan.
Diakhir perbincangan, Oncu menitipkan pesan bahwa: setiap tindakan perlu dipertimbangkan dengan matang, bijak, arif, humanistik, bermoral dan bermartabat sehingga dapat mengurangi berbagai persoalan dalam hidup.
(KPKSIGAP – Yohanes – Kupang)



