kpksigap.com,-
Putusan Pengadilan Negeri Ende tidak memberikan Efek jera bagi oknum yang melakukan pelanggaran selama masa kampanye. Seperti Salah satu oknum kepala desa di Kabupaten Ende yang terlibat kampanye politik salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende pada Pilkada 2024 saat masa kampanye.
Oknum Kades tersebut dinyatakan bersalah dan oleh Pengadilan Negeri Ende diputuskan empat bulan penjara. Meski demikian hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan dan hanya menjalani masa percobaan.
“Atas temuan Bawaslu itu kita sudah lakukan proses penanganan dan bersama Gakumdu sudah diteruskan kepengadilan dan sudah diputuskan,” kata Basilius Wena Ketua Bawaslu Kabupaten Ende dalam acara konferensi Pers dengan sejumlah media dikantor Bawaslu Ende Pada Kamis, (5/12/2024).
Putusan Pengadilan Negeri Ende kata Basilius Wena menyatakan secara sah dan meyakinkan kepala desa itu bersalah dan dipidana empat bulan. Namun yang kita sayangkan pidana yang diberikan itu pidana percobaan, yang bersangkutan tidak menjalani hukuman.
Lebih lanjut Basilius Wena mengatakan bahwa, bagi Bawaslu ada kekhususan dalam UU Pemilu sehingga pihaknya menginginkan adanya efek jera yang diberikan kepada pelaku yang akan berdampak pada proses Pemilu dan Pilkada selanjutnya.
“Kalau putusannya seperti itu, kedepan kepala desa lainnya akan rame-rame toh pada akhirnya putusannya hanya sebatas hukuman percobaan,” ujar Basilius.
Terhadap putusan itu, Bawaslu Kabupaten Ende melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan upaya banding namun Pengadilan Tinggi Kupang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ende. Ketua Bawaslu Ende berharap, putusan Pengadilan Negeri Ende ini menjadi catatan penerapan demokrasi di Kabupaten Ende agar putusan seperti tidak boleh ada lagi kedepannya.
“Artinya supaya memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan dampak yang besar untuk keberlanjutan demokrasi, kualitas demokrasi itukan diukur dari hal-hal seperti itu,” ujar Basilius Wena.
Pada kesempatan itu, Basilius Wena juga menyampaikan penanganan laporan dugaan politik uang yang ditemukan dalam tahapan kampanye. Hal tersebut dilakukan oleh tim sukses salah satu paslon yang ditangani dalam dua bentuk penanganan yakni penanganan terhadap pemberi dan penerima.
“Terhadap kasus itu juga sudah ada putusan Pengadilan Negeri Ende dan putusannya juga menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa pemberi dan penerima salah. Namun didalam putusan itu juga masuk dalam kategori hukuman percobaan selama dua tahun tidak boleh melakukan tindak pidana jadi tidak dikurung para pelakunya,” ujar Basilius.
Bagi Bawaslu, dengan putusan percobaan seperti ini tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan praktek politik uang akan semakin marak dan tidak bisa terbendung pada pelaksanaan pesta demokrasi tahun-tahun mendatang. Selain dua jenis pelanggaran tersebut, Basilius Wena mengatakan, ada pelanggaran netralitas ASN yang oleh Bawaslu Kabupaten Ende sudah diteruskan ke BKN.
“Keputusan itu urusan BKN, kita hanya meneruskan, apapun keputusannya dan tindak lanjut itu menjadi kewenangan BKN,” katanya.
(KPKSigap – RED – Aliando)




