PURWOREJO | KPKsigap.com – Kamis, 23 Juli 2026 – Keluhan orang tua siswa terkait kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri kembali mencuat pada awal tahun ajaran baru. Padahal, pemerintah setiap tahun mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang salah satu peruntukannya adalah pengadaan buku paket sebagai sumber belajar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Jika buku paket telah dibiayai melalui Dana BOS, mengapa orang tua masih harus mengeluarkan biaya untuk membeli LKS yang di sejumlah sekolah justru menjadi bahan ajar utama di kelas?
Seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan biaya tersebut.
“Setiap tahun pasti ada biaya LKS. Padahal buku paket katanya sudah dibiayai pemerintah melalui Dana BOS. Kalau begitu, kenapa kami masih harus membeli LKS?” ujarnya.
Praktik tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan Dana BOS, khususnya pada komponen pengadaan buku paket. Publik berhak mengetahui apakah anggaran telah direalisasikan sesuai ketentuan dan apakah buku yang dibiayai negara benar-benar tersedia serta dimanfaatkan dalam proses pembelajaran.
Regulasi sebenarnya telah memberikan batasan. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku maupun bahan ajar kepada peserta didik apabila menimbulkan konflik kepentingan. Sementara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah menjadi penjual atau distributor buku, LKS, seragam, maupun perlengkapan sekolah.
Karena itu, Dinas Pendidikan perlu memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS dan praktik penjualan LKS di sekolah negeri. Transparansi penggunaan anggaran menjadi kunci agar Dana BOS benar-benar meringankan biaya pendidikan, bukan justru menyisakan beban yang harus ditanggung orang tua siswa.
Reporter Edvin Riswanto
Editor Mursyidi




