Kerajaan Galian C Diduga Ilegal Ditengah Hutan Sawit di kecamatan Ujungbatu

 

ROKAN HULU,kpkasigap.com – Dulunya adalah hamparan hijau perkebunan kelapa sawit yang rimbun. Kini, bentang alam di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, berubah drastis menjadi hamparan air yang luas bak danau buatan raksasa. Lahan itu bukan terbentuk karena bencana alam, melainkan akibat aktivitas penggalian pasir atau Galian C yang berlangsung bertahun-tahun.

Di balik perubahan wajah bumi yang merusak ekosistem itu, tersimpan nama yang cukup dikenal di kalangan masyarakat setempat. Seorang pengusaha yang disapa Aji, diduga kuat menjadi otak di belakang operasi pertambangan pasir dan batu (sirtu) darat yang kini menjadi sorotan tajam.

Bisnis Tanpa Wajah Hukum

Yang menjadi pertanyaan besar dan memicu kemarahan publik adalah status legalitas usaha milik Aji ini. Berdasarkan penelusuran di lapangan, dugaan kuat menyebutkan bahwa aktivitas penambangan dan pengolahan material tersebut berjalan tanpa izin yang sah. Tidak ditemukan bukti legalitas yang jelas, baik yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu maupun dari Dinas Pertambangan Provinsi Riau.

Di lokasi tersebut berdiri kokoh unit crusher atau mesin pemecah batu. Area ini menjadi pusat kegiatan, tempat menampung hasil galian sebelum diangkut keluar. Tak hanya itu, lokasi galian juga berada sangat dekat dengan perbatasan areal PT Sawit Asahan Indah (SAI), anak perusahaan dari grup Astra Agro Lestari (AAL).

Hampir setiap hari, puluhan truk pengangkut material berat hilir mudik tak henti. Jalan utama yang mereka gunakan untuk melancarkan bisnis ilegal ini pun diduga menggunakan akses jalan perusahaan sawit tersebut. Suara gemuruh mesin dan debu tebal menjadi pemandangan dan suara rutin yang menyiksa warga sekitar.

“Kami Masyarakat Bisa Apa?”

Kepedihan dan ketidakberdayaan terpancar dari tutur warga yang enggan disebutkan namanya. Bagi mereka, aktivitas ini bukan lagi hal baru. Sudah bertahun-tahun mata pencaharian yang seharusnya menjadi kewenangan negara ini dikuasai oleh pihak swasta yang sewenang-wenang.

“Ia, kami hanya mengetahui aktifitas mereka itu saja. Mereka sudah lama buka, dan graser itu banyak mobil keluar masuk. Soal mereka punya izin atau tidak kami tidak tahu. Kami masyarakat bisa apa? Kami hanya melihat, oh di sana ada quari dan crusher,” ujar warga dengan nada pasrah kepada media, Kamis (11/6).

Keterangan warga menegaskan bahwa kerusakan lingkungan sudah terjadi sedemikian rupa. Lahan sawit yang dibeli oleh pengusaha dengan alasan apa pun, kini beralih fungsi total menjadi lubang-lubang raksasa yang mengancam stabilitas tanah dan lingkungan sekitar.

LSM Membentak: Tutup Sekarang!

Kondisi ini memicu kemarahan berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketua LPK-RI Kabupaten Rokan Hulu, Dasopang, menuntut tindakan tegas dan keras. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun tangan menertibkan dan menutup paksa lokasi-lokasi ilegal tersebut.

“Kita berharap ada antisipasi untuk hal-hal yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat teramat fatal. Kalau saja ini terus dibiarkan tanpa pengawasan ini kan sudah aneh. Ada apa dengan aparat penegak hukum di Riau, khususnya Kabupaten Rokan Hulu?” tanya Dasopang dengan nada menuntut.

Lebih jauh, Dasopang menyoroti lambannya respon Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Padahal, kewenangan pengawasan dan penindakan berada di tangan instansi tersebut. Hingga saat ini, dinas terkait dinilai belum menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sudah lama mengaduh.

Dugaan “Beking” Oknum

Pertanyaan besar yang kini bergelayut di benak publik adalah: Mengapa usaha tanpa izin ini bisa bertahan begitu lama?

Muncul dugaan kuat bahwa aktivitas ilegal ini didukung dan dilindungi oleh oknum tertentu. Bahkan, beredar isu kuat adanya aliran dana yang diduga disinyalir menyuap oknum aparat penegak hukum demi menjaga keamanan bisnis ilegal tersebut.

“Tidak ada yang kebal hukum. Apa alasan penegak hukum tidak bertindak? Kalau mereka diam, tentu menimbulkan spekulasi liar,” tegas Dasopang.

Kasus di Desa Pematang Tebih ini menjadi cermin buramnya tata kelola pertambangan di Riau. Di satu sisi ada nama “Aji” yang seolah berkuasa mengeruk kekayaan bumi seenaknya, di sisi lain negara dan hukum tampak diam membiarkan kerusakan terjadi. Rakyat hanya bisa bertanya, sampai kapan kezaliman ini akan berakhir? …..”( Tim )*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *