Dua Residivis Curanmor Spesialis Minimarket Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SURABAYA – Aksi kriminal dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial F (35) dan MM (31) akhirnya terhenti di tangan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Komplotan asal Bangkalan, Madura, ini terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

 

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang telah lama menjadi target operasi. Dari hasil pemeriksaan, mereka teridentifikasi sudah beraksi di 10 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Surabaya.

 

“Sebagian besar target mereka adalah motor yang terparkir di minimarket. Dari 10 TKP, enam di antaranya minimarket, sisanya di warung dan area perumahan,” ungkap AKP Prasetyo, Senin (8/6/2026).

 

Pelarian kedua pelaku berakhir setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke kediaman mereka di Bangkalan. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian motor di Jalan Jakarta, Surabaya, pada November 2025 lalu.

 

Dalam operasi penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat kunci T, alat magnet, kunci palsu, hingga sebilah pisau penghabisan yang kerap dibawa tersangka saat beraksi.

 

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka F adalah residivis kambuhan yang pernah mendekam di penjara sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2013, 2018, dan 2020. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap potensi TKP lainnya yang mungkin belum terdata. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *