KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
SURABAYA – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang menimpa seorang kurir pengantar barang di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya, akhirnya terungkap. Tim URC Resmob Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua pelaku berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga Sukomanunggal.
Peristiwa ini bermula pada 2 Juni 2026, ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya untuk mengambil pesanan pelanggan di depan Lenmarc Mall. Meski kunci setang telah terpasang, motor korban raib saat ia kembali ke lokasi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Iswanto, menyatakan bahwa penyelidikan cepat dilakukan segera setelah laporan diterima. Berdasarkan hasil olah TKP, peran kedua tersangka pun teridentifikasi.
“Pelaku A.S.A. bertugas sebagai joki yang memantau situasi, sementara A.E. berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor tersebut,” ujar AKP Iswanto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci T modifikasi serta pakaian yang dikenakan saat beraksi. Kini, keduanya harus mendekam di sel tahanan dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pekerja lapangan, untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda guna menekan angka kriminalitas di area publik. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)




