Tapanuli utara, SUMUT | kpksigap.com – Publik Tapanuli Utara dikejutkan dengan beredarnya dua pucuk surat undangan pelantikan pejabat fungsional guru menjadi Kepala Sekolah dalam kurun waktu hanya satu minggu. Fenomena pelantikan yang terkesan “kejar tayang” ini memicu kritik pedas dari berbagai kalangan yang mengendus adanya aroma ketidakberesan di tubuh Sekretariat Daerah Pemkab Tapanuli Utara.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat pertama tertanggal 24 April 2026 (Nomor: 800.1.10.2/0667/BKPSDM/IV/2026) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Drs. Henry Sitompul M.SI. Belum kering tinta di surat pertama, muncul surat kedua tertanggal 30 April 2026 (Nomor: 800.1.10.2/0696/BKPSDM/IV/2026) yang ditandatangani atas nama Sekda oleh Asisten Administrasi Umum, Binhot Isak Aritonang.
Birokrasi atau Strategi?
Kritik tajam datang mengenai urgensi dari pelantikan yang dilakukan secara estafet ini. Secara etika administrasi, mobilisasi jabatan di tingkat sekolah dalam frekuensi sesering ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah ini murni untuk penyegaran kualitas pendidikan, atau ada “titipan” kepentingan tertentu?
”Pelantikan guru menjadi kepala sekolah dalam rentang waktu 6 hari itu tidak lazim. Ini menunjukkan perencanaan SDM yang amburadul atau justru terlalu ‘terencana’ untuk kepentingan non-akademis,” ujar seorang pengamat kebijakan publik setempat.
Menabrak Aturan Netralitas?
Lebih jauh lagi, publik menyoroti sinkronisasi waktu pelantikan ini dengan regulasi nasional. Mengacu pada UU Pilkada dan instruksi Mendagri, terdapat larangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dua surat pelantikan di akhir April 2026 ini seolah menjadi “pesta pora” jabatan di menit-menit terakhir yang berpotensi mencederai netralitas ASN dan profesionalitas dunia pendidikan di Tapanuli Utara.
Dua Penandatangan, Satu Pola
Ketidakhadiran Sekda pada surat kedua (30 April) yang kemudian didelegasikan kepada Asisten Administrasi Umum juga menambah kecurigaan. Apakah ada tekanan untuk mempercepat proses pelantikan sehingga tidak bisa menunggu kehadiran pejabat definitif?
Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari BKPSDM Tapanuli Utara. Jika pelantikan ini tidak didasari pada evaluasi kinerja yang transparan (bukan sekadar formalitas seremonial), maka dunia pendidikan di Taput sedang berada dalam ancaman politisasi birokrasi yang nyata.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara harus ingat: Kursi Kepala Sekolah adalah instrumen mencerdaskan bangsa, bukan komoditas untuk bagi-bagi jatah di penghujung kuasa.
Redaksi akan terus memantau perkembangan dan meminta konfirmasi kepada pihak terkait mengenai dasar hukum serta urgensi dari pelantikan beruntun ini.
Reporter satria
Editor Mursyidi



