Sengketa Lahan PT New View Glen Falloch: Advokat Soroti Dugaan Maladministrasi dan Intimidasi Oknum Desa

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Perselisihan antara petani plasma lama PT New View Glen Falloch dengan Pemerintah Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, kini memasuki babak baru. Muhamad Jefri Ananta, S.H., advokat dari kantor hukum JEFRI & PARTNERS selaku kuasa hukum yang ditunjuk LBH BALAWANGI, resmi mengeluarkan pendapat hukum (Legal Opinion) terkait carut-marut penggantian petani plasma di lahan HGU tersebut.

 

Dalam keterangannya, Jefri menegaskan bahwa proses transisi penerima Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) diduga kuat mengandung unsur pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak-hak petani lama.

 

Akar Persoalan: Dari Pungutan Cukai hingga Intimidasi

Konflik ini mencuat menyusul berakhirnya masa pinjam pakai lahan pada 1 Maret 2025. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa.

 

“Kami menemukan indikasi tindakan sewenang-wenang berupa pemungutan cukai kepada petani, penghalangan akses ke kebun bagi mereka yang tidak membayar, hingga pengalihan lahan secara sepihak. Bahkan, ada dugaan intimidasi terhadap petani yang berani melawan,” ujar Jefri dalam analisis hukumnya.

 

Cacat Hukum Keputusan Bupati

 

Jefri juga menyoroti Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/36/KEP/429.011/2023 tentang penetapan calon penerima FKM baru. Menurutnya, meski secara formil Bupati memiliki wewenang, namun jika dasar pertimbangan (rekomendasi dari Desa dan Kecamatan) diperoleh melalui cara yang melawan hukum, maka SK tersebut menjadi cacat hukum.

 

“Hak tidak dapat lahir dari sebuah kejahatan (Ex injuria jus non oritur). Jika rekomendasi awal didasari manipulasi dan pungli, maka produk hukum turunannya tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

 

Analisis dan Langkah Hukum ke Depan

Berdasarkan tinjauan hukum, Jefri memaparkan tiga poin krusial:

 

Hak Petani atas Tanaman: Meskipun masa perjanjian berakhir, perusahaan dan pihak terkait wajib menghormati hak atas tanaman produktif milik petani lama. Mengambil manfaat tanpa kompensasi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

Dugaan Pidana Korupsi: Tindakan oknum desa yang memungut biaya tidak sah dan menyalahgunakan kekuasaan dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf “e” serta Pasal 502 KUHP terkait penggunaan tanah tanpa hak.

 

Upaya Gugatan: Petani memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan SK Bupati tersebut.

 

Rekomendasi Advokat

Sebagai langkah lanjut, JEFRI & PARTNERS bersama LBH BALAWANGI merekomendasikan beberapa poin tindakan:

 

Mendorong jalur musyawarah untuk mengklarifikasi dasar pungutan cukai oleh pihak desa.

 

Mempersiapkan Gugatan Perdata (PMH) di Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait ganti rugi tanaman produktif.

 

Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ke pihak kepolisian/kejaksaan.

 

Menggugat SK Penetapan Petani Baru ke PTUN karena dianggap lahir dari proses yang manipulatif.

 

“Tujuan kami jelas, yakni melindungi mata pencaharian petani yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut agar tidak hilang begitu saja akibat kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan,” pungkas Jefri. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *