Duga Pungli di PLBN Wini, LAKMAS CW Desak Mabes Polri Usut Tuntas

KPK sigap com TTU . 8 Maret 2026.

Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Mabes Polri melalui unit siber pungli, untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) oknum petugas Bea Cukai di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Victor Manbait, Ketua LAKMAS CW, menyatakan bahwa dugaan pungli di PLBN Wini merupakan pelanggaran serius yang merusak wibawa negara dan menghambat pelayanan publik. “Kita mendesak Tim Siber Pungli turun tangan ke Pos Perbatasan Wini untuk menghentikan aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Pungli di PLBN Wini tidak hanya memberatkan secara ekonomi, tetapi juga menghambat kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah. Victor menambahkan bahwa tindakan tersebut harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.

Dugaan pungli di PLBN Wini telah mencoreng citra Indonesia, khususnya di sektor pariwisata perbatasan. Modus yang dilaporkan antara lain meminta “uang rokok” kepada wisatawan atau warga dengan dalih mempercepat proses pemeriksaan atau menghindari penahanan dokumen maupun barang.

Oknum petugas Bea Cukai yang terbukti meminta uang di luar ketentuan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri untuk keuntungan pribadi.

LAKMAS CW mendesak Satgas Saber Pungli segera melakukan investigasi langsung di lapangan untuk menghentikan praktik ilegal tersebut. Pengawasan internal perlu diperketat dan integritas petugas harus ditingkatkan.

Praktik pungli di PLBN Wini telah menimbulkan protes warga. Samuel Sunhaki, seorang warga Atambua-Kabupaten Belu, mengalami perlakuan tak etis dari petugas Bea Cukai saat melintas ke Distrik Oecuse-Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

LAKMAS CW berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah dapat dipulihkan.

 

Reporter Funan

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *