Maraknya Penjualan pupuk bersubsidi melampaui HET di Lamba Leda Timur, Pengecer Rubah Sistem Penebusan : dari sistem kelompok ke Individu !

KPK SIGAP.COM Lembaga Monitoring Independen Nusa Tenggara Timur (LMI-NTT) bekerjasama dengan Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP (Kabar Pemantauan Korupsi-Sinergi Integritas Tanggap & Profesional) kembali berhasil mengungkap adanya praktik mafia jual beli pupuk subsidi dengan harga yang sangat tinggi melampaui HET (harga eceran tertinggi). Praktik kotor ini kerap dilakukan oleh sejumlah oknum Ketua Kelompok Tani (POKTAN) kepada para petani selaku penerima manfaat program nasional pupuk bersubsidi.

Temuan hasil investigasi lapangan oleh LMI -NTT dan Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Flores – NTT memperlihatkan bahwa praktik mafia seputar penyaluran pupuk bersubsidi kerap dilakukan oleh hampir semua Ketua Poktan di 18 desa di Kecamatan Lamba Leda Timur dalam 5 tahun terakhir terhitung sejak 2022-2026.

Ketua Poktan Abaikan Peraturan Presiden RI

Meskipun Pemerintah melalui Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi telah menetapkan HET sebesar Rp 112.500/karung pupuk urea ukuran 50 kg, dan Rp 115.000/karung pupuk Ponska / NPK, atau setara dengan Rp 227.500/pasang. Harga penebusan pupuk bersubsidi kemudian diturunkan lagi sebesar 20 % dari HET sebelumnya sejak 22 Oktober 2025 hingga menjadi hanya sebesar Rp 182.000/pasang.

Namun hasrat yang sangat tinggi dari sejumlah besar Ketua Poktan di wilayah itu untuk membisniskan atau memperdagangkan barang subsidi demi memperkaya diri sendiri dan orang lain, menyebabkan Peraturan Presiden hingga Keputusan Mentri Pertanian yang sudah mengatur HET pupuk bersubsidi seakan tidak ada artinya.

Kelompok mafia pupuk bersubsidi semakin berani mengabaikan peraturan dan saat yang sama semakin gencar menjual pupuk bersubsidi melampaui HET hingga merugikan. para petani di Lamba Leda Timur dalam lima tahun belakangan sejak 2022- saat ini.

” Saya menebus pupuk bersubsidi ke Pengecer sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET sebesar Rp 227.500/pasang pupuk subsidi jenis urea dan ponska tahun 2025. Lalu saya jual pupuknya ke semua anggota Kelompok dengan harga Rp 400.000/pasang,” ungkap Paulus Ngajak Ketua Kelompok Tani Reca 1 saat ditemui Ketua LMI-NTT Marsel Adrianus Pelealu bersama Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP di kediaman Didianus Literman Kepala Desa Watu Arus, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Flores – NTT pasa Selasa siang (23/3/2026).

Ketua Poktan Jual Pupuk Bersubsidi Melampaui HET ke Anggota

Paulus, demikian sapaan Ketua Poktan Reca 1 menuturkan bahwa jatah pupuk bersubsidi untuk Poktan Reca 1 tidak kurang dari 4 ton tiap tahun. Harga penebusan pupuk subsidi yang ia berikan kepada Anselmus Mindri Kepala Desa Compang Raci selaku pemilik kios sembako Mitra Arcikoy sebagai salah satu dari tiga Pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Lamba Leda Timur, selalu mengikuti HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Namun harga jual yang Ia berlakukan kepada semua anggota kelompok tani yang Ia pimpinan berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per pasang.

” Harga yang saya tebus ke Pengecer Pupuk yakni Kepala Desa Compang Raci hampir sama setiap tahun, sesuai HET. Tapi kepada semua anggota kelompok tani saya jual dengan harga mulai dari Rp 300.000/pasang sejak tahun 2022, dan untuk tahun 2025 saya jual ke anggota kelompok tani dengan harga Rp 400.000/pasang,” terang Paulus seraya menambahkan bahwa ongkos angkut dari Gudang Pengecer di Wangkung, Desa Compang Raci, Kecamatan Lamba Leda Timur sebesar Rp 15.000/pasang atau setara dengan Rp 30.000/pasang.

” Ongkos angkut dari gudang Pengecer di Wangkung Rowe Desa Compang Raci Rp 15.000 per karung ukuran 50 kg atau Rp 30.000 per pasang,” ungkap Paulus Ngajak Ketua Poktan Reca 1 dihadapan Ketua LMI -NTT dan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP serta Kades Watu Arus dan sejumlah warga masyarakat setempat yang turut hadir.

Anggota Poktan Diminta Kumpul Uang Bulan September Untuk Tebus pupuk subsidi ke Pengecer

Lebih lanjut Paulus Ngajak Ketua Kelompok Tani (Poktan) Reca 1 Desa Bangka Arus menerangkan bahwa sebagai Ketua Kelompok Tani Reca 1 dirinya melakukan penagihan biaya penebusan pupuk bersubsidi kepada segenap anggota Poktan Reca 1 sebesar Rp 300.000/pasang sejak 2022 hingga 2025 pada bulan 9 atau September tiap tahun.

Namun menurutnya, anggota tidak selalu memenuhi permintaannya karena anggota kesulitan mendapatkan uang. Sebagai solusinya, Ia meminjam uang pada oknum warga masyarakat setempat. Hasil pinjaman selanjutnya diserahkan kepada Pengecer pada bulan September setiap tahun.

Pupuk Subsidi ke Petani Tidak Tepat Waktu

Saat ditanya media ini, berapa lama petani menanti pupuk bersubsidi setelah uang penebusan pupuk bersubsidi diberikan oleh Ketua Poktan Reca 1 kepada Pengecer pada bulan 9 atau September tiap tahun. Paulus menyatakan bahwa pupuk subsidi di wilayahnya tidak pernah bisa diterima oleh anggota kelompok persis pada saat penebusan berlangsung September. Menurutnya, pupuk bersubsidi harus ditunggu paling cepat 2 bulan kemudian bahkan 3 bulan kemudian setelah penebusan bulan 9 baru pupuk bisa diambil di Gudang Pengecer pada bulan bulan 11 bahkan bulan 12 baru bisa dapat pupuknya.

” Berdasarkan pengalaman setiap tahun. Saya tebus pupuk subsidi ke Pengecer pada bulan September atau bulan 9. Pupuknya baru bisa diambil di Gudang Pengecer pada bulan 11 atau bulan Nopember. Itupun tidak semua jenis pupuk bisa diambil secara bersamaan pada bulan 11 hingga bulan 12. Pupuk yang datang bulan Nopember itu hanya Urea. Nanti untuk pupuk Ponska atau NPK baru bisa diambil bulan Desember,” tutur Paulus.

Pupuk subsidi Hanya Nama, Harganya Non subsidi

Sementara itu, sejumlah anggota kelompok tani Reca 1 yang berhasil ditemui oleh LMI-NTT dan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP menuturkan bahwa pupuk bersubsidi itu hanya nama. Sebab kenyataannya para petani tidak pernah mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 227.500/pasang sebelum tanggal 22 Oktober 2025, dan Rp 182.000/pasang terhitung sejak (22/10/2025) hingga saat ini.

Selain harga yang diminta oleh Ketua Poktan Reca 1 sangat tinggi melampaui HET yakni sebesar antara Rp 400.000 hingga Rp 450.000/pasang. Kehadiran pupuk juga sangat terlambat yakni antara bulan 2 hingga bulan 3. Hal ini menyebabkan produktifitas pertanian kian menurun. Hasil panen tidak memuaskan para petani di Desa Watu Arus dan 17 desa lainnnya di Kecamatan Lamba Leda Timur.

” Selama beberapa tahun ini kami sebagai petani sekaligus sebagai anggota Kelompok Tani Reca 1 tidak pernah tahu kalau ada pupuk subsidi. Kalaupun benar ada pupuk subsidi tetapi kami di Desa Watu Arus tidak pernah merasakan harga subsidi. Setiap tahun kami kesulitan mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang sangat murah seperti yang baru kami dengar hari ini dari LMI-NTT dan Media KPK-SIGAP. Kalaupun kami bisa dapat pupuk tiap tahun tapi waktunya sangat terlambat dan harganya sangat mahal, bisa sampai Rp 450.000 per pasang. Kami terpaksa beli walaupun harganya sangat mahal tapi tanah kami disini tidak subur sehingga hasil panen tidak banyak jika tanaman padi sawah tidak dikasih pupuk,” ungkap 10 orang dari 27 orang anggota Kelompok Tani Reca 1 pada Selasa malam 24 Maret 2026, yang minta agar nama mereka tidak dimediakan.

Pantauan media ini, keluhan mengenai kelangkaan dan mahalnya harga penebusan pupuk bersubsidi oleh petani penerima pupuk subsidi di Kelompok Reca 1 di Desa Watu Arus, juga dialami oleh 296 anggota kelompok tani yang tersebar di 14 Kelompok Tani (Poktan) di Desa Watu Arus.

” Kami di Desa Watu Arus tidak pernah merasakan adanya pupuk subsidi. Setiap tahun kami selalu beli pupuk di Ketua Kelompok ataupun beli dibtempat lain diluar kelompok dengan harga yang sama saja yakni Rp 350.000 sampai 450.000 per pasang,” Ungkap 5 orang anggota Poktan Kodo di Desa Watu Arus yang meminta agar nama mereka tidak dimediakan saat ditemui oleh LMI -NTT pada Rabu pagi (24/3/2026)

Anggota Kelompok Tani Desa Bangka Arus Tidak Tahu Harga Pupuk Bersubsidi

Kenyataan kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi yang sangat tinggi melampaui HET yang dialami oleh 14 kelompok tani di Desa Watu Arus, tampaknya juga dialami oleh sejumlah kelompok tani di Desa Bangka Arus, yang berbatasan dengan Desa Watu Arus.

” Kami di Desa Bangka Arus tidak pernah tahu kalau ada pupuk bersubsidi dengan harga yang sangat membantu kami para petani seperti yang kami dengar hari ini dari LMI -NTT dan KPK SIGAP. Setiap tahun kami walaupun sudah bergabung dengan kelompok tani tapi Ketua Kelompok tetap saja menjual pupuk kepada anggota dengan harga yang sangat mahal mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 450.000 per pasang,” ungkap 7 orang dari 21 anggota Kelompok Tani Pacu Wutang saat ditemui LMI -NTT dan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP di kediaman Baltasar Frik Mbawar Kaur Kesra Desa Bangka Arus, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Senin siang (22/3/2026)

Pengakuan dari sejumlah anggota Kelompok Tani Pacu Wutang yang tak ingin nama mereka dimediakan, dibenarkan oleh Ketua Kelompok Tani Pacu Wutang Sipri Pandik

” Pupuk subsidi saya tebus ke Pengecer di Wangkung Rowe Desa Compang Raci sesuai harga eceran tertinggi atau HET yakni Rp 227.500 per pasang. Saya jual ke anggota kelompok Rp 350.000 hingga 400.000. Harga ini sudah termasuk untuk biaya angkut pupuk dari Gudang Pengecer ke rumah saya sebagai Ketua Kelompok Tani Pacu Wutang,” ungkap Sipri saat ditemui LMI -NTT di Kediaman Baltasar Frik Mbawar di Ntoreng, Desa Bangka Arus, Kec.Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Flores – NTT pada Minggu malam (22/3/2026).

Menurut Sipri, anggota kelompok tani Pacu Wutang yang ia pimpin tidak selalu memiliki uang saat dirinya meminta setiap anggota kelompok untuk mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada Pengecer Pupuk Subsidi di Wangkung Rowe, Desa Compang Raci, Kec.Lamba Leda Timur, Kab.Manggarai Timur – NTT. Sebagai solusinya, Sipri menuturkan bahwa dirinya dengan sangat terpaksa mencari pinjaman uang pada seseorang yang dinilai memiliki kemampuan dan kesediaan untuk meminjamkan uang agar bisa menebus pupuk subsidi kepada Anselmus Mindri Kepala Desa Compang Raci selaku pemilik Kios Sembako Mitra ArciKoy di Wangkung Rowe.

” Petani yang bergabung di kelompok tani Pacu Wutang tidak selalu punya uang. Saat saya minta mereka untuk kumpul uang sekitar bulan September atau bulan sembilan tiap tahun, mereka tidak bisa berikan dengan alasan belum ada uang. Karena mereka tidak sanggup kumpul uang maka saya terpaksa pinjam orang punya uang. Nanti setelah pupuk datang, saya jual kepada anggota kelompok tani dengan harga Rp 300.000 sampai 400.000 per pasang. Kalau anggota tidak sanggup beli dengan harga yang saya tentukan, maka pupuknya saya jual kepada siapa saja yang bisa beli, termasuk jual kepada pemilik uang yang saya pinjam dengan harta jual dari saya sebesar Rp 300.000 per pasang,” ungkap Sipri kepada Ketua LMI -NTT Marsel Adrianus Pelealu disaksikan Kaur Kesra Desa Bangka Arus Baltasar Frik Mbawar di Ntoreng, Desa Bangka Arus, Minggu malam (22/3/2026).

Hal senada juga disampaikan oleh Adrianus Fensivan, Ketua Poktan Wejang Gamal saat dimintai informasinya oleh LMI -NTT dan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP di rumah kediaman Kaur Kesra Desa Bangka Arus, Baltasar Frik Mbawar pada Minggu malam (22/3/2026)

” Anggota kelompok tani Wejang Gamal yang saya pimpin tidak selalu punya uang. Saat saya minta agar mereka kumpulkan uang untuk tebus pupuk ke pengecer pupuk subsidi di Wangkung Rowe Desa Compang Raci, mereka tidak bisa penuhi. Oleh karena itu saya terpaksa cari pinjaman uang pada orang yang punya uang untuk menyelamatkan pupuk subsidi untuk kelompok tani saya. Setelah pupuk datang, Saya jual kepada anggota dengar harga Rp 300.000 per pasang,” ungkap Ketua Poktan Wejang Gamal kepada Ketua LMI -NTT Marsel Adrianus Pelealu disaksikan Ketua Poktan Pacu Wutang Siprianus Pandik di kediaman Kaur Kesra Desa Bangka Arus Baltasar Frik Mbawar pada Minggu malam (22/3/2026)

Ketua Poktan Wejang Gamal jual pupuk subsidi kepada anggota dengan harga Rp 400.000 per pasang

Sementara itu, sejumlah anggota Kelompok Tani Wejang Gamal yang berhasil ditemui oleh LMI-NTT dan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP di Waer, Dusun Waer, Desa Bangka Arus, Kec.Lamba Leda Timur, Kab.Manggarai Timur, Flores – NTT pada Senin malam (23/3/2026) mengakui bahwa Ketua Poktan Wejang Gamal Adrianus Fensivan sering menjual pupuk kepada anggota kelompok dengan harga Rp 400.000 per pasang.

” Ketua Kelompok Tani Wejang Gamal sering jual pupuk kepada kami sebagai anggota dengan harga Rp 400.000 per pasang. Karena tidak ada perbedaan harga antara kami yang menjadi anggota kelompok dengan warga masyarakat yang belum masuk dalam kelompok tani maka kami lebih sering beli pupuk di luar kelompok dengan harga yang sama dengan yang dijual oleh Ketua kelompok kepada kami anggota kelompok yakni Rp 400.000 per pasang,” tutur 5 orang anggota Kelompok Tani Wejang Gamal di kediaman salah seorang anggota Kelompok Tani Wejang Gamal di Waer Dusun Waer Desa Bangka Arus, pada Senin malam (23/3/2026) yang enggan dimediakan namanya.

Pantauan media ini, keluhan kelangkaan dan mahalnya harga penebusan pupuk bersubsidi oleh Anggota kepada Ketua Poktan Pacu Wutang dan Wejang Gamal di Desa Bangka Arus, juga dialami oleh 204 anggota yang tersebar di 11 Poktan di Desa Bangka Arus, Kec.Lamba Leda Timur, Kab.Manggarai Timur, Flores – NTT.

” Selama sekian tahun, kami di Desa Bangka Arus tidak tahu kalau ada pupuk subsidi dengan harga yang sangat membantu kami para petani seperti yang baru kami dengar dari LMI -NTT dan KPK SIGAP yakni hanya sebesar Rp 182.000 per pasang pupuk urea dan ponska atau NPK. Harga subsidi hanya nama saya, kenyataan selama ini kami beli pupuk pada Ketua Kelompok Tani dengan harga antara Rp 350.000 sampai Rp 450.000 per pasang. Karena tidak ada perbedaan harga antara kami yang sudah gabung dalam kelompok dan warga masyarakat yang belum bergabung maka kami beli saja pupuk diluar kelompok tani yang harganya juga sama dengan yang dijual oleh Ketua Kelompok Tani kepada siapa saja yang punya uang dan butuh pupuk,” ujar 10 orang anggota Poktan Ndeng Mose yang minta agar nama mereka tidak dimediakan saat ditemui LMI-NTT dan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP di Waer Desa Bangka Arus pada Senin siang (23/3/2026)

Maraknya praktik jual beli pupuk subsidi dengan harga yang sangat tinggi melampaui HET yang dilakukan oleh sejumlah oknum Ketua Poktan di Desa Bangka Arus, Desa Watu Arus, tampaknya terjadi juga di Desa Arus dan Desa Compang Raci Kec.Lamba Leda Timur, Kab.Manggarai Timur, Flores – NTT.

Pensiunan Guru PNS Beli pupuk subsidi pada Ketua Kelompok Tani

Fakta adanya praktik mafia jual beli pupuk subsidi melampaui HET di Desa Bangka Arus terungkap dalam pertemuan Ketua LMI -NTT Marsel Adrianus Pelealu dan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP dengan seorang pensiunan Guru PNS dengan inisial BM di Arus pada Kamis pagi (25/3/2026)

” Saya hanya ingin membantu para petani di Arus yang tidak yang tidak uang untuk tebus pupuk subsidi. Untuk itu saya beli pupuk subsidi dari adik saya selaku Ketua Kelompok dengan harga Rp 300.000 per pasang. Lalu saya jual ke anggota kelompok tani atau masyarakat umum yang butuh pupuk dan punya uang dengan harga bervariasi antara Rp 400.000 hingga Rp 450.000 per pasang,” ungkap BM kepada Ketua LMI-NTT dan KPK SIGAP disaksikan sejumlah warga masyarakat yang ikut mengetam padi sawah milik BM.

Warga Masyarakat Belum Tahu Harga Pupuk Bersubsidi

Raemundus Sale, Kepala Desa (Kades) Wejang Mawe, Kec.Lamba Leda Timur, Kab.Manggarai Timur, Flores – Nusa Tenggara Timur ( NTT) juga mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui soal harga pupuk subsidi dan mekanisme proses dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga setempat agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Kades Raemundus bahkan menilai proses penyaluran pupuk bersubsidi sebagai salah satu program pemerintah oleh distributor dan Pengecer hingga Ketua Kelompok Tani terkesan sangat tertutup.

” Saya sebagai Kepala Desa Wejang Mawe tidak tahu menahu soal pupuk subsidi. Berapa harganya, dan siapa saja yang boleh dapat pupuk subsidi, apa persyaratannya dan berapa banyak jumlah penerima pupuk subsidi di Desa Wejang Mawe yang saya pimpin hingga memasuki tahun ketiga pada periode kedua saat ini, Saya sama sekali tidak tahu karena memang tidak pernah dilibatkan,” ungkap Kades Wejang Mawe saat ditemui oleh Ketua LMI -NTT Marsel Adrianus Pelealu dan Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP di Mawe pada Minggu pagi (22/3/2026).

Lebih lanjut Kades Bonefasius menuturkan bahwa selama kurang lebih 10 tahun terakhir, dirinya tidak pernah tahu kalau ada jatah pupuk bersubsidi untuk warga masyarakat di Desanya. Yang ia dengar bahwa warga masyarakat di Desanya justru membeli pupuk pada sejumlah oknum Kepercayaan Kades Compang Raci selaku Pengecer Pupuk untuk 8 Desa di Kec.Lamba Leda Timur yang ada di Desa Wejang Mawe. Namun Kades Raemundus tidak tahu persis berapa harga jual pupuk dari Oknum Kepercayaan Kades Compang Raci yang ada di Desa Wejang Mawe. Untuk mendapatkan informasi pasti tentang harga pupuk di Desa Wejang Mawe, Kades Raemundus lalu berkenan membantu LMI -NTT dan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP menunjukan rumah tempat tinggal sejumlah oknum penjual pupuk yang berdomisili di Desa Wejang Mawe. Dari oknum penjual pupuk subsidi di Mawe diketahui bahwa dirinya menjual pupuk subsidi kepada warga masyarakat petani di Desa Wejang Mawe dengan harga Rp 400.000 hingga Rp 450.000 per pasang.

” Saya menjual pupuk yang dititipkan di rumah saya. Harganya, Saya jual dengan harga Rp 450.000 per pasang. Tapi pupuk yang saya jual bukan dari Ketua Kelompok Tani. Saya dapat titipan pupuk dari Bos Saya. Ia suruh saya jual dengan harga Rp 400.000 per pasang tapi saya jual ke warga masyarakat yang butuh dan punya uang dengan harga Rp 450.000,” ungkap Warga Desa Wejang Mawe yang tidak ingin namanya dimediakan.

Masih di hari yang sama, LMI -NTT dan KPK SIGAP bersama Kades Wejang Mawe juga menemui sejumlah warga masyarakat dan menanyakan harga penebusan pupuk subsidi di tempat mereka. Informasi yang dihimpun media ini menggambarkan fakta adanya praktik mafia jual beli pupuk subsidi dengan harga sangat tinggi melampaui harga eceran tertinggi (HET) oleh oknum tertentu di Desa Wejang Mawe.

Diketahui bahwa di Desa Wejang Mawe terdapat 121 anggota yang tergabung dalam 4 Kelompok Tani (Poktan).

Seorang Ibu yang mengaku sebagai anggota salah satu anggota Poktan di Desa Wejang Mawe menuturkan bahwa dirinya tidak pernah tahu kalau ada pupuk subsidi untuk kelompok tani. Yang ia tahu hanyalah bahwa setiap tahun dirinya bersama warga masyarakat Desa Wejang Mawe yang membutuhkan pupuk, mau tak mau harus membeli pupuk pada Oknum Penjual pupuk di Desa Wejang Mawe dengan harga Rp 450.000 per pasang.

” Baru hari ini kami dengan informasi adanya pupuk subsidi sebab harga yang sangat membantu kami para petani, hanya sebesar Rp 182.000 per pasang. Kalau informasi harga pupuk subsidi yang disampaikan oleh LMI -NTT dan Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP hari ini benar , kami masyarakat petani pasti sangat senang karena lebih murah dan sangat membantu. Tapi selama ini kami tidak pernah tahu ada pupuk subsidi. Yang kami tahu bahwa kakay butuh pupuk harus beli dengan harga Rp 450.000 pada penjual pupuk di Desa Mawe ,” ungkap Ibu Rumah Tangga yang didampingi sejumlah warga kepada Ketua LMI -NTT dan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP bersama Kades Raemundus di Mawe, pada Minggu pagi (22/3/2026)

Ditanya oleh Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP, apakah Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pendamping sebanyak 166 orang yang tersebar di 159 desa dan kelurahan di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur pernah datang sosialisasi harga pupuk subsidi dan ikut mengawasi peredaran / penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani penerima manfaat di setiap desa dan kelurahan? Para petani yang tergabung di sejumlah kelompok tani di 4 desa yang ditemui media ini yakni Desa Wejang Mawe, Desa Bangka Arus, Desa Watu Arus, dan Desa Arus semuanya mengatakan bahwa PPL Pendamping tidak pernah sosialisasi harga pupuk bersubsidi. Bahkan Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur juga diakui warga petani bahwa belum sempat datang berkunjung dalam rangka sosialisasi harga pupuk subsidi di setiap desa termasuk di 4 dari 18 desa di Kecamatan Lamba Leda Timur.

” Jujur saja, kami baru tahu hari ini dari LMI -NTT dan KPK SIGAP kalau ada pupuk subsidi untuk kami para petani di desa-desa, dengan harga yang kedengarannya sangat membantu kami petani yakni hanya sebesar Rp 227.500 per pasang dan sejak tanggal 22 Oktober 2025 hingga sekarang ini sudah turun 20% menjadi hanya sebesar Rp 182.000 per pasang pupuk bersubsidi jenis urea dan ponka atau NPK. Sebelumnya kami tidak tahu,” ungkap sejumlah Poktan di Desa Wejang Mawe, Bangka Arus, Watu Arus, dan Arus yang berhasil ditemui oleh LMI -NTT dan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP sejak Minggu 22 Maret hingga Kamis 25 Maret 2026.

Pengecer Merubah Pola Penebusan Pupuk Bersubsidi

Kepala Desa (Kades) Compang Raci Anselmus Mindri selaku pemilik Kios Sembako Mitra ArciKoy yang menjadi Pengecer Pupuk Bersubsidi untuk 8 desa dari total 18 desa di Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Flores – NTT menyatakan sangat sedih dengan kenyataan adanya praktik mafia jual beli pupuk subsidi dengan harga sangat tinggi melampaui HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yang kerap dilakukan oleh hampir semua oknum Ketua Kelompok Tani (Ketua Poktan) di 8 desa yang menjadi sasaran penyaluran pupuk bersubsidi oleh dirinya selaku Pengecer. Hal ini terungkap dalam pertemuan Ketua LMI -NTT Marsel Adrianus Pelealu dan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP di Kediaman Kades Ansel di Wangkung Rowe pada Rabu sore (25/3/2026)

” Saya sedih sekali dengan situasi yang terjadi belakangan. Tidak sesuai dengan harapan. Sebagai Pengecer, terhitung sejak tanggal hari ini Rabu 25 Maret 2026 saya siap merubah pola penyaluran pupuk subsidi dari penebusan kelompok saya alihkan ke penebusan individu. Pesan untuk kelompok, walaupun saya sudah tahu bahwa prosentase penebusan berkurang karena topografi, tapi untuk bisa mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan maka saya merubah konsep penebusan dari penebusan kelompok saya rubah ke penebusan individu dan ini bersifat final. Penebusan secara Individu bisa langsung datang ke kantor Pengecer yang ada disamping ini. Kalau ada waktu, saya berkomitmen untuk datang langsung antar pupuk ke sejumlah desa. Untuk ini saya akan bersurat ke setiap kepala desa sambil datang antar pupuk. Diturunkan disuatu tempat dan difoto. Ongkos angkut bisa pakai kendaraan sendiri atau kalau mau sewa kendaraan saya juga bisa. Tapi kalau mau pakai jasa angkutan dari orang lain, silahkan datang tebus langsung pupuk subsidi ke kantor Pengecer,” tegas Kades Ansel kepada Ketua LMI -NTT dan Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP disaksikan oleh Kaur Kesra Desa Bangka Arus Baltasar Frik Mbawar, Kepala Dusun Waer Desa Bangka Arus Leksimus Herdi dan sejumlah anggota Poktan dari Desa Watu Arus pada Rabu (25/3/2026)

Koordinator BPP Kecamatan Lamba Leda Timur Ingatkan Pengecer, Ikuti HET !

Sebelumnya, Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Lamba Leda Timur Servus Andi Odang, S.TP., saat ditemui oleh LMI-NTT dan Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP di kediamannya di Colol pada Jumat malam (20/3/2026) memastikan bahwa harga pupuk subsidi benar-benar dapat dirasakan oleh para petani penerima pupuk subsidi di wilayah Colol dan sejumlah desa di sekitarnya dalam wilayah Kecamatan Lamba Leda Timur.

” Untuk tahun ini bisa dibilang bahwa harga pupuk subsidi untuk wilayah Colol dan sekitarnya, sungguh – sungguh dapat dinikmati oleh petani. Mereka menebus pupuk subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh Pemerintah,” ungkap Servus di kediamannya di Colol kepada Ketua LMI -NTT Marsel Adrianus Pelealu dan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP pada Jumat malam (20/3/2026).

Melalui media ini, Servus berpesan kepada tiga pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Lamba Leda Timur agar penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani penerima manfaat mengikuti HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Menurut Servus, bagi oknum pengecer yang terbukti melanggar HET, risiko ditanggung sendiri.

” Saya berpesan kepada para pengecer di Kecamatan Lamba Leda Timur agar dalam hal penyaluran pupuk subsidi kepada petani, betul-betul mengikuti HET yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Harga pupuk subsidi sudah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah sesuai dengan undang-undang. Kalau masih ada yang dengan tahu dan mau melanggar aturan, ya risiko ditanggung sendiri,” tegas Koordinator BPP Kecamatan Lamba Leda.

Diketahui bahwa jumlah petani penerima pupuk subsidi yang tersebar di berbagai Poktan di 18 Desa dalam wilayah Kecamatan Lamba Leda Timur tahun ini yang tercover dalam e-RDKK sebanyak 2.962 orang.

Apakah para penerima manfaat program nasional pupuk subsidi di 159 desa di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 39.842 Petani termasuk termasuk 2.962 petani di 18 desa di Kecamatan Lamba Leda Selatan dengan jatah quota pupuk subsidi sebanyak 10.183.232 Ton untuk tahun 2026 ; sungguh dirasakan oleh setiap petani penerima pupuk subsidi?

Temuan hasil investigasi LMI-NTT di 8 desa di Kecamatan Lamba Leda Selatan dan 5 desa sementara di Kecamatan Lamba Leda Timur yakni Desa Wejang Mawe, Desa Bangka Arus, Desa Watu Arus, Desa Arus, dan bahkan Desa Compang Raci menunjukan fakta adanya praktik mafia jual beli pupuk subsidi oleh Oknum Ketua Kelompok Tani kepada segenap anggota kelompok tani dengan harga yang sangat tinggi melampaui HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Fakta ini menjadi pengingat bahwa Sosialisasi harga dan pengawasan aktifitas penyaluran pupuk subsidi antara Distributor , Pengecer , Ketua dan anggota kelompok tani oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Perwakilan Pupuk Indonesia Wilayah Flores, Dinas Pertanian dan Balai Penyuluh Pertanian serta PPL Pendamping disetiap desa terhadap Ketua dan anggota kelompok tani belum optimal !

Saat yang sama, Komite Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) tingkat Kabupaten Manggarai Timur dibawah Komando Sekda dengan melibatkan APH hingga para camat belum memadai. Hal ini seakan memberi ruang bagi kelompok mafia pupuk subsidi untuk memperdagangkan pupuk subsidi hingga melampaui HET demi memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan mengorbankan hak para petani atas pupuk subsidi dengan harga terjangkau sesuai HET.

Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.

Editor : Redaksi .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *