KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara secara tegas terkait munculnya kembali wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian. Menurutnya, narasi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya sistematis yang dapat mereduksi otoritas Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menilai usulan tersebut tidak tepat sasaran dan justru berisiko melemahkan kendali presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi penegakan hukum dan keamanan nasional.
Indikasi Pelemahan Politik
Politisi Partai Gerindra ini mencurigai bahwa narasi tersebut sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki rekam jejak berseberangan secara politik dengan pemerintah.
“Kemungkinan besar narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya, Minggu (1/2/2026).
Ia menambahkan, jika Polri dicopot dari kedudukan langsung di bawah Presiden, efektivitas komando dan koordinasi strategis dalam kebijakan penegakan hukum dipastikan akan terhambat. Hal ini dianggap akan menciptakan birokrasi berlapis yang justru mengganggu stabilitas keamanan.
Amanat Konstitusi dan Reformasi
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan bahwa posisi Polri saat ini merupakan mandat konstitusi dan buah dari semangat reformasi. Ia merujuk pada: Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Menurutnya, memindahkan posisi Polri ke bawah kementerian adalah langkah ahistoris (melupakan sejarah). Ia mengingatkan bahwa struktur saat ini dibentuk agar Polri tidak kembali menjadi alat represif kekuasaan seperti pada masa lalu, melainkan menjadi institusi profesional yang bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.
Kritik Kultur, Bukan Struktur
Habiburokhman juga menepis anggapan bahwa perubahan struktur adalah solusi atas kritik publik terhadap kinerja kepolisian. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang ada saat ini lebih terletak pada perilaku atau kultur oknum, bukan pada posisi institusionalnya.
“Penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mengubah posisi institusional. Narasi perubahan struktur tersebut adalah narasi yang sesat dan tidak relevan dengan solusi substansial yang dibutuhkan masyarakat,” imbuhnya.
Melalui pernyataan ini, Komisi III DPR RI mendorong publik untuk lebih jeli melihat posisi strategis Polri dalam tata negara serta terus mendukung transformasi Polri yang lebih melayani tanpa harus merusak tatanan yang sudah mapan sejak era reformasi. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)




